Infobaritoutara.id

Dua Warga PBB Muara Teweh Dijadikan Terdakwa Kasus Narkotika, Sidang Lanjut Pekan Depan



    Barito Utara, Senin 02 November 2026 - Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II kembali menggelar sidang perkara tindak pidana narkotika. Dua orang terdakwa, RB (23) dan AS (29), keduanya warga PBB Muara Teweh, tampak hadir dalam persidangan yang berlangsung di ruang utama pengadilan.Sidang dipimpin Majelis Hakim dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Utara serta penasihat hukum terdakwa, Jubendry. Agenda utama hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara narkotika yang menjerat kedua terdakwa.Kedua terdakwa hadir mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan dalam kondisi sehat. Majelis memberikan kesempatan yang sama kepada jaksa dan tim pembela untuk menyampaikan keterangan, sebagai bagian dari upaya menjamin proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan KUHAP.Humas Pengadilan Negeri Muara Teweh Kelas II menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika menjadi perhatian khusus pengadilan karena dampaknya terhadap generasi muda. Pihak pengadilan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, independen, dan berkeadilan, serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi ahli. Masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Tim Red/Melicha.S/ dok Humas PN Muara Teweh
Posting Komentar
ADVERTISEMENT