Infobaritoutara.id

LPKP Minta Tim PKS Turun Tangan soal Sengketa 388,67 Ha di Barito Utara; Beri Batas 3 Hari

 

      MUARA TEWEH - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan surat bernomor 076/DPP-LPKP/KTG/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026 kepada Bupati Barito Utara. Dalam surat tersebut, LPKP yang bertindak atas dasar surat kuasa dari para pemilik hak kelola menegaskan adanya sengketa agraria pada lahan seluas 388,67 hektar berdasarkan SK 281 yang menurut mereka belum diselesaikan secara adil dan masih menimbulkan polemik di masyarakat.LPKP meminta agar Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) segera diturunkan untuk menilai kondisi lapangan dan memfasilitasi penyelesaian. Lembaga itu memberi batas waktu tiga hari kerja, mulai 28 Oktober hingga 30 Oktober 2026, dan menyatakan akan menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Barito Utara bila tidak ada tindak lanjut yang serius. Surat itu menindaklanjuti permohonan sebelumnya (nomor 070/DPP-LPKP/KTG/X/2026, 5 Oktober 2026) yang menurut LPKP belum mendapat respons memadai.Surat LPKP ditembuskan ke sejumlah pihak termasuk Gubernur Kalteng, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, pimpinan PT Nusa Persada Resources, DPRD setempat, aparat keamanan kecamatan, serta kepala desa terkait. LPKP menyatakan kekhawatiran eskalasi sosial terutama di kalangan pemilik hak kelola yang merasa belum memperoleh keadilan.Redaksi membuka ruang konfirmasi dan tanggapan kepada Bupati Barito Utara, PT Nusa Persada Resources, dan pihak lain yang disebut dalam surat. Kami juga siap menyiarkan jawaban resmi yang dikirimkan kepada redaksi.

Tim Red/ 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT