Polisi Berhasil Amankan 10,19 Gram Sabu di Desa Lemo
Barito Utara - Aksi dramatis terjadi di penyeberangan feri Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Tim Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap RRM (18) setelah yang bersangkutan diduga mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke Sungai Barito saat akan diberhentikan petugas, sekitar pukul 00.45 WIB.Kepolisian mengamankan dua paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 10,19 gram, dua plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor. Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik hitam di saku kiri celana terlapor yang menyimpan paket-paket tersebut.Penggeledahan berlangsung di hadapan saksi dari masyarakat setelah petugas terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas. Polisi juga memeriksa sepeda motor terlapor, namun tidak menemukan barang bukti lain yang terkait.Untuk memastikan jenis narkotika, petugas menggunakan test kit; hasilnya berubah warna menjadi biru tua, menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Proses pemeriksaan di lokasi disaksikan oleh terlapor dan saksi.Seluruh barang bukti dan terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kasubsi Penmas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menegaskan pengungkapan ini bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.“Satresnarkoba Polres Barito Utara akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” kata Iptu Novendra. Kepolisian juga akan meningkatkan upaya pencegahan dan kerja sama dengan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba dan mewujudkan Barito Utara yang aman dan sehat.
Tim Red
