Infobaritoutara.id

IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik di Era Digital

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia mendesak pengakuan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dan kewajiban royalti bagi platform asing



Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan konstituen lain dalam mendorong revisi Undang‑Undang Hak Cipta. Organisasi profesi ini menilai perlindungan hukum yang kuat terhadap karya jurnalistik kini sangat mendesak di tengah pesatnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan.Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa karya jurnalistik — baik teks, foto, maupun video — merupakan produk intelektual hasil proses penyerapan informasi yang kredibel, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi di lapangan. “Karya jurnalistik harus mendapat pengakuan hukum yang jelas agar nilai profesional dan ekonomi dari produk pers dihargai,” kata Herik.Dalam siaran pers yang dikeluarkan 13 Juni 2026, IJTI merinci sikap dan tuntutan utamanya terkait revisi UU Hak Cipta:Mendukung penuh pengakuan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi undang‑undang, untuk memberikan kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi produk jurnalistik.Mendesak kewajiban bagi platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita untuk memberikan royalti atau kompensasi proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik Indonesia.Mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti melekat seumur hidup pada jurnalis sebagai pencipta utama karya, tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pekerja pers.Menekankan perlunya harmonisasi aturan sehingga masuknya karya jurnalistik ke UU Hak Cipta tidak bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; revisi harus tetap menjamin kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan hak publik atas informasi.IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal proses revisi ini agar menghasilkan regulasi yang adil dan berkelanjutan. Pengurus Pusat IJTI menyatakan komitmen untuk terus berkolaborasi dengan Dewan Pers demi terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.Jakarta, 13 Juni 2026

Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

Herik Kurniawan — Ketua Umum

Usmar Almarwan — Sekjen

Posting Komentar
ADVERTISEMENT