DPRD Barito Utara Gandeng Kemenkum Kalteng, Perkuat Produksi Hukum Daerah Lewat MoU Strategis
Font Terkecil
Font Terbesar
Palangkaraya, 27 Januari 2026 – DPRD Kabupaten Barito Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Kalimantan Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 01/BA-DPRD/2026. Kerja sama ini bertujuan memastikan produk hukum daerah lebih profesional, berkualitas, dan selaras dengan regulasi nasional.Penandatanganan dilakukan Selasa (27/1/2026) oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor. MoU ini menjadi payung hukum bagi kedua pihak untuk berkolaborasi secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda).“Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah sebagai payung hukum bagi DPRD dan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam melaksanakan kerja sama yang terarah, sistematis, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” ujar Hj. Mery Rukaini.Ruang lingkup kerja sama mencakup fasilitasi pembentukan Perda dan instrumen hukum lainnya, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), naskah akademik, rancangan Perda, serta keputusan DPRD. Selain itu, termasuk sosialisasi Propemperda dan Raperda, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Barito Utara yang terintegrasi ke JDIH Nasional.Selain seremoni penandatanganan, rombongan DPRD juga melakukan konsultasi intensif untuk memastikan mekanisme kerja sama efektif. Tujuan utama adalah menciptakan regulasi yang tertib hukum, sinkron dengan aturan pusat, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Barito Utara.Kerja sama ini diharapkan memperkuat sistem legislasi daerah, sehingga pembentukan hukum di Barito Utara semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan lokal.