Infobaritoutara.id

Sengketa Lahan Karendan–Muara Pari: Klaim Penggarap, Permintaan Clean and Clear



         Tokoh masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik kebun kelola, Prianto bin Samsuri, menyoroti mekanisme pembagian dana tali asih yang berkaitan dengan lahan di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam jumpa pers di salah satu kafe pada Kamis (15/10/2026) malam, Prianto meminta agar proses penentuan penerima disertai verifikasi lapangan, pengukuran batas lahan, dan pelibatan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan.Prianto mempertanyakan dasar kesepakatan pembagian yang disebut mengalokasikan 40 persen untuk Desa Muara Pari, 40 persen untuk Desa Karendan, dan 20 persen untuk investasi. Menurutnya, pembagian itu harus dijelaskan dasar hukumnya dan mekanisme pelaksanaannya, terutama karena berkaitan dengan hak masyarakat atas lahan. “Dana ini bukan dana ADD atau dana CSR,” kata Prianto, menegaskan bahwa kesepakatan antardua pemerintah desa tidak cukup jika terdapat hak pihak lain.Prianto menyatakan proses pendataan lahan sejauh ini belum dilakukan secara terbuka. Ia mengatakan pernah mengikuti verifikasi lapangan yang melibatkan kecamatan, kepolisian, TNI, pemerintah desa, dan unsur adat, dan menyimpan dokumen hasil pemeriksaan. Namun ia meminta agar hasil tersebut dicocokkan dengan dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada semua pihak agar tidak ada yang terabaikan.Dalam kesempatan yang sama, Jhon Kennedy — penerima kuasa dan pengelola lahan — menyampaikan adanya kerugian atas klaim penguasaan lahan seluas sekitar 190 hektare. Jhon mengaku mengelola lahan sejak 2010 hingga 2024, memiliki pondok dan tanaman, namun sebagian asetnya terdampak penggusuran. Ia menyatakan kegiatan membuka lahan dihentikan setelah PT Nusa Persada Resources (PT NPR) melarang karena lokasi berada dalam wilayah konsesi perusahaan.Jhon juga mempertanyakan klaim keberadaan kelompok tani Hamparan Pari Ngaju yang disebut berkaitan dengan pembagian tali asih. “Kalau di situ memang ada kelompok tani, tentu ada bekas ladang. Ada tanam tumbuhnya. Nah ini tidak ada,” ujarnya, menuntut pemeriksaan yang memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki hak atas lahan tersebut. Jhon mengatakan telah mengirim surat kepada Bupati Barito Utara pada 5 Oktober 2026 meminta pembentukan tim independen untuk memverifikasi pemilik atau penggarap lahan. Ia juga melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri pada Agustus 2026 dan telah dimintai keterangan penyidik Polda Kalteng.Menanggapi polemik, Bupati Barito Utara melalui Surat Nomor 500/118/Eksda tertanggal 14 September 2026 meminta Camat Lahei menjadwalkan ulang rapat pembahasan mekanisme pemberian tali asih PT NPR. Surat itu menegaskan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan meminta rapat yang dijadwalkan ulang memperhatikan validasi penerima secara “clean and clear”, integrasi dengan program daerah dan CSR/TJSL perusahaan, keterlibatan menyeluruh pemilik dan penggarap lahan, serta verifikasi dokumen legalitas oleh tim yang dibentuk camat. Surat ditembuskan kepada pimpinan PT NPR, Kapolsek Lahei, Danramil Lahei, Damang Lahei, Kepala Desa Karendan, dan Kepala Desa Muara Pari.Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pemerintah desa terkait, PT Nusa Persada Resources, dan kelompok tani Hamparan Pari Ngaju belum diperoleh. Pernyataan pihak-pihak tersebut diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga keseimbangan informasi.

Tim Red
Posting Komentar
ADVERTISEMENT