Poktan Kebun Lolo Pasang Spanduk Larang Aktivitas PT AGU di Areal 1.297 Ha karena Tunggakan SHK
Font Terkecil
Font Terbesar
Barito Utara, Kalimantan Tengah — Minggu, 20 September 2026. Ketegangan kemitraan antara petani plasma dan perusahaan perkebunan kembali memanas. Kelompok Tani (Poktan) Kebun Lolo, Desa Sikan, Kecamatan Montallat, memasang spanduk berisi larangan aktivitas PT Antang Ganda Utama (AGU) di areal kebun seluas ±1.297 hektare.
Spanduk bertuliskan “DILARANG PT. AGU BERAKTIVITAS DI WILAYAH KEBUN POKTAN LOLO” dipasang sebagai bentuk protes atas dugaan wanprestasi perusahaan, yakni keterlambatan pembayaran Sisa Hasil Kebun (SHK) kepada anggota poktan.
Mewakili Ketua Poktan Kebun Lolo, Gazali, kemitraan diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/DSN-AGU/SPK/XII/2017 tertanggal 25 Desember 2017. Perjanjian tersebut mengatur pola inti-plasma, pembagian hasil, dan kewajiban PT AGU untuk membayar SHK secara periodik sesuai ketentuan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan No. 18 Tahun 2021.“Kami sudah menjalankan kontrak sejak 2017 dengan itikad baik. Namun pembayaran SHK terus tertunda. Kontak WhatsApp pengurus hampir semua diblokir oleh pihak perusahaan,” kata Gazali kepada wartawan, Minggu.Isu ini telah diupayakan penyelesaian melalui musyawarah. Mediasi resmi digelar pada Selasa, 9 September 2026 di Ruang Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara, Anisa Cahyawati, S.Ag., M.Si. Namun menurut Poktan, belum ada realisasi atau kepastian hukum dari hasil pertemuan tersebut.Gazali mengatakan pemasangan spanduk juga sesuai arahan aparat penegak hukum setempat untuk menjaga status quo dan mencegah konflik. “Kapolsek Montallat menyarankan agar kami pasang rambu agar jelas statusnya. Ini upaya menjaga kondusifitas dan menghindari tumpang tindih aktivitas di lapangan,” ujarnya.Poktan Kebun Lolo menyatakan akan melanjutkan upaya konstitusional dan berencana menghadap Kapolres Barito Utara untuk meminta arahan. Meski tegas, Gazali menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyelesaian secara bermartabat.Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah menghubungi manajemen PT Antang Ganda Utama (AGU) untuk meminta konfirmasi terkait dugaan keterlambatan pembayaran SHK, pemblokiran kontak pengurus poktan, dan status komitmen atas SPK No. 001/DSN-AGU/SPK/XII/2017. Namun konfirmasi resmi dari pihak perusahaan belum diperoleh.
Tim Red