1.731 Hektare Disetop Panen, Petani Kebun Lolo Desak PT AGU Cairkan Dana
Barito Utara, 25 September 2026 - Puluhan petani anggota Kelompok Tani Kebun Lolo di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, mengeluhkan belum dibayarkannya Sisa Hasil Kebun (SHK) oleh PT Antang Ganda Utama (AGU).
Wakil ketua kelompok, Muhammad Rubis, menyatakan pembayaran SHK tidak diterima warga sejak Mei 2026, sehingga menimbulkan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan melunasi kewajiban pinjaman.“Sejak Mei 2026 kami belum menerima pembayaran. Padahal sebelumnya kerja sama berjalan dengan baik,” ujar Rubis. Ia mengatakan masalah tersebut sudah beberapa kali dibahas lewat pertemuan dan mediasi, termasuk di kantor PT AGU dan kantor pemerintah kabupaten, namun belum ada kepastian jadwal pembayaran atau penyelesaian tunggakan dari perusahaan.Akibat tunggakan itu, sekitar 76 anggota kelompok mengalami tekanan finansial. Beberapa petani disebut memiliki pinjaman bank yang harus dibayar tiap bulan, namun tidak mampu membayar karena belum cairnya SHK. Rubis menambahkan warga kecewa karena pertemuan berulang belum menghasilkan solusi konkret.
Rubis dan pengurus kelompok lain juga menyayangkan adanya perusakan baleho dan spanduk pemberitahuan yang dipasang di beberapa titik di kebun oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena hal ini sudah bisa dikatakan melanggar hukum sesuai dengan kitab undang undang hukum pidana ( KUHP) umum , apabila ada oknum yang merusak atau menghilangkan secara sengaja baliho atau papan peringatan tersebut merupakan milik pribadi, organisasi, kelompok swasta, atau perorangan, pelakunya dapat dijerat pasal perusakan properti tertuang pada pasal 406 ayat ( 1) Kuhap lama: Menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda dan Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Bagi penuntutan yang menggunakan KUHP baru nasional, pelaku perusakan properti milik orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Sementara itu, Ketua Kebun Lolo yang diwakili Gazali menjelaskan warga sempat mengambil alih pengelolaan area perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.731 hektare yang selama ini dikelola PT AGU sebagai bentuk protes atas keterlambatan pembayaran. Aksi tersebut dilakukan di areal Desa Pandran dan Desa Sikan.
Untuk menuntut kepastian, pengurus yang dipimpin Suharsono (ketua) bersama sekretaris Nurhanudin dan anggota Gazali, mengirim surat resmi kepada pihak terkait, termasuk Bupati Barito Utara, Badan Kesbangpol, Tim PKS, dan manajemen PT AGU.Surat menegaskan eksistensi Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/DSN-AGU/SPWX11/2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang penyelesaian dan pola bagi hasil. Kelompok mencatat ada transfer dana SHK yang diterima melalui rekening kelompok pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09.00 WIB, namun masih menuntut pembayaran SHK untuk periode Juni–Agustus 2026 yang belum dilunasi.Dalam poin tuntutan, pihak kelompok memberi kesempatan kepada PT AGU untuk membayar tunggakan paling lambat 10 Oktober 2026. Kelompok juga menyatakan menunda semua aktivitas panen di areal kerja sama sampai SHK dibayarkan, dan memperingatkan akan melapor ke aparat penegak hukum jika perusahaan melakukan aktivitas panen atau tindakan anarkis di area tersebut.Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT AGU belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan tuntutan Kelompok Tani Kebun Lolo. Pihak kelompok menyampaikan tembusan surat kepada Camat Montallat, Kapolsek Montallat, Kapolsek Bukit Sawit, Danramil Montallat, Kepala Desa Sikan, dan manajer kebun estate PT AGU di Sikan dan Pandran.
Tim Red