Kejari Palangka Raya Terima Pelimpahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM, Kerugian Capai Rp242 Miliar
Palangkaraya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) beserta sejumlah entitas terkait, Senin (15/6/2026). Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghasilkan pelimpahan lima orang tersangka yang diduga berperan berbeda dalam rangkaian perkara tersebut.Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan kelima tersangka yang dilimpahkan adalah VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Modus yang disangkakan meliputi pemalsuan dokumen perizinan, pengurusan izin dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan pemberian uang kepada oknum penyelenggara negara, serta pengadaan bahan baku zirkon dari penambangan ilegal.VC, yang pernah menjabat Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2017–2022 dan kemudian Kepala Dinas ESDM Kalteng periode 2022–2025, diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui perusahaan milik istrinya. Penyidik menduga VC turut memberikan persetujuan terhadap dokumen perizinan dan menerima sejumlah uang dari PT KBM.IH, Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng, diduga berperan dalam penyusunan dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM serta menerima imbalan terkait tugas evaluasinya. Sementara itu FC, Direktur PT KBM, disangka mengurus IUP dan RKAB dengan memberikan uang kepada oknum aparatur negara yang berwenang menerbitkan pertimbangan teknis dan persetujuan RKAB.HAW, yang tercatat sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga mengumpulkan bahan baku zirkon dari aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah IUP perusahaan, kemudian menjualnya seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi milik PT KBM. ETS, sebagai pemegang akses keuangan PT KBM dan entitas terkait, disangka mengelola pembiayaan operasi yang tidak sesuai ketentuan dan terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait proses penerbitan izin dan RKAB.Dari hasil penyidikan, praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sebesar Rp242.191.028.525. Selain itu, penyidik mencatat adanya ketidaksesuaian klasifikasi usaha PT KBM dalam data Online Single Submission (OSS); perusahaan disebut tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon, namun tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.Penyelidikan juga menemukan PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada 2022–2025 dengan total volume 15.028 ton dan nilai ekspor USD17.049.788 (setara sekitar Rp281,32 miliar). Penyidik menduga komoditas ekspor tersebut tidak seluruhnya berasal dari produksi sendiri dan tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral.Dalam penanganan perkara, VC, IH, dan ETS tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya yang juga ditangani Kejati Kalteng. Sementara FC dan HAW ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2026.Hendri Hanafi menegaskan berkas perkara dan para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk proses persidangan. “Setelah tahap II ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral dan entitas lainnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya.
Tim Red