Infobaritoutara.id

DPRD Barito Utara Gelar RDP Soal PETI, Dorong Pengusulan WPR ke Pemprov dan Kementerian ESDM



Barito Utara, 22 Juni 2026 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di ruang rapat pembahasan Sekretariat DPRD, Senin (22/6).RDP dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. Dalam pertemuan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati beberapa poin penting untuk menanggulangi aktivitas PETI yang meresahkan.Salah satu keputusan strategis adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Gubernur Kalimantan Tengah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan WPR ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara, sekaligus upaya legalisasi dan pengaturan aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pembahasan usulan WPR dan langkah-langkah pengawasan serta penegakan hukum terhadap PETI. Pansus diharapkan memetakan lokasi, melakukan kajian teknis dan sosial, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang proaktif.Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pihak terkait untuk mengatasi PETI tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada pertambangan kecil. 

(Tim Red/SetwanBarut)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT