THR Hilang di Perkebunan Sawit: Kisah Romandi yang Bekerja 4 Tahun Tanpa Hak Idul Fitri, Ancaman Sanksi Pidana Mengintai PT AGU
PALANGKARAYA, Barito Utara - Romandi, karyawan PT Antang Ganda Utama (PT AGU) di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 meski sudah bekerja hampir empat tahun. Upaya konfirmasi via WhatsApp ke Manajer Limdhar Lilim hanya dibaca tanpa balasan, padahal aturan Permenaker No. 6/2016 mewajibkan THR dibayar paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dengan masa kerja panjang, Romandi berhak THR penuh satu bulan upah, tapi kini dikhawatirkan terlambat, berpotensi kena denda 5% plus sanksi administratif berat bagi perusahaan sawit ini. Kasus ini jadi sorotan jelang Lebaran, di mana hak pekerja harus diutamakan agar produktivitas tak terganggu.
Copyright : Redaksi