Batara, 31 oktober 2025- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,berkomitmen untuk memperkuat penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di daerah setempat dengan meningkatkan kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah ini.

"Pertemuan ini menjadi sarana penting untuk berbagi pengalaman dan memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan pengelolaan informasi di era digital," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian (Diskominfosandi) Barito Utara Mochammad Ikhsan di Palangka Raya, Kamis

Hal itu disampaikan dia menghadiri rapat koordinasi (rakor) PPID se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, lantai I Kantor Gubernur Kalteng.

Dia menegaskan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik merupakan wujud nyata penerapan good governance.

"Kami berharap hasil rakor ini dapat segera diimplementasikan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah," ujar Mochamad Ikhsan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Herson B. Aden mengatakan rakor diikuti oleh PPID utama dan pelaksana dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng, serta perwakilan dari kabupaten dan kota se-Kalteng.


Herson menegaskan pentingnya pengelolaan informasi publik di era digital.

"Informasi harus dikelola dengan baik dan benar serta didukung infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun perlindungan dan keamanan datanya," jelas Herson.

Ia menambahkan keterbukaan informasi publik merupakan ciri utama negara demokratis dan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).