"Sementara untuk Direktur PT Pagun Taka, Iskandar Budiman, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand, saat membacakan putusan pada sidang pembacaan putusan di Palangka Raya, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Keynes mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari kembali putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Hal itu disebabkan hukuman terhadap terdakwa Iskandar lebih tinggi dibandingkan tuntutan pihaknya sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan.
“Karena terdakwa Iskandar menyatakan sikap pikir-pikir, kami dari tim Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap yang sama, yakni pikir-pikir,” ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa H. Asran selaku Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Barito Utara tahun 2009 bersama Daud Danda selaku Kabid Pertambangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP bagi PT Pagun Taka yang dipimpin Iskandar Budiman.
Proses pengurusan IUP bermula saat Iskandar Budiman memperoleh informasi mengenai potensi tambang batu bara di Desa Lemo, Kecamatan Montalat, dari rekannya Tajib Hanafiah. Melalui Tajib, pengurusan izin dilakukan ke pihak Pemkab Barito Utara yang saat itu dipimpin Bupati Achmad Yuliansah.
Jaksa mengungkapkan, Iskandar sempat mentransfer uang hampir Rp4 miliar kepada Bintari Diah Astuti untuk mengurus IUP, namun izin tak kunjung selesai. Selanjutnya, pengajuan izin dilakukan langsung ke bupati melalui jalur birokrasi Distamben hingga akhirnya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan IUP dikeluarkan tanpa mekanisme lelang resmi.
Meski H. Asran telah berpindah jabatan menjadi Asisten Administrasi Umum Sekda Barito Utara, ia tetap ikut memparaf dokumen izin tersebut. Selain itu, dalam pengurusan izin peningkatan tahap operasi produksi, Iskandar juga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Tajib untuk melancarkan prosesnya.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari proses lelang WIUP dan pembayaran kompensasi data informasi.