Batara, 33 Oktober 2025 - Bupati Barito Utara,Kalimantan Tengah,Shalahuddin berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan terkait mekanisme penarikan Dana Treasury Deposit Facility (TDF),serta sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
"Koordinasi ini kami lakukan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak Kementerian Keuangan mengenai mekanisme penarikan dan penggunaan dana TDF Tahun 2025, agar pelaksanaannya sesuai ketentuan terbaru dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.7/2025,” kata Shalahuddin di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh proses penarikan dan penggunaan dana berjalan sesuai regulasi dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Barito Utara.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga membahas rencana anggaran, verifikasi dokumen pendukung penarikan TDF, serta rencana penggunaan sisa-sisa DAK Fisik tahun sebelumnya.
"Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari penyusunan hingga pelaksanaan, dapat berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Shalahuddin.
Dia mengharapkan dengan koordinasi yang baik bersama DJPK, pengelolaan Dana TDF dan sisa DAK Fisik ini dapat mengoptimalkan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Barito Utara.
"Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya kami memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat guna memastikan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan," ujar Shalahuddin.
Dalam koordinasi itu Bupati Shalahuddin didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Barito Utara Ismael Marzuki, Kepala Dinas Pendidikan Syahmiluddin A Surapati, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatanan Ruang setempat M Iman Topik.
Rombongan tersebut diterima dengan baik oleh jajaran Kemenkeu, di antaranya perwakilan dari Direktorat Dana Transfer Umum (Dit. DTU) seperti Matheus Agus (JF Ahli Utama), Jack Subarja (JF Ahli Muda), dan Sukma F (Pelaksana), serta dari Direktorat Dana Transfer Khusus (Dit. DTK) yaitu Saddam Husein (JF Ahli Muda) dan Febri Arga P (Pelaksana).
