Barito Utara, 25 Juni 2025 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) meningkatkan tata kelola koperasi dengan pelatihan teknis penyusunan bahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bagi pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.
"Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia koperasi agar mampu menyusun bahan RAT secara tepat, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku," kata Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, RAT merupakan forum tertinggi dalam tata kelola koperasi, di mana pengurus bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan anggota memiliki hak mengevaluasi serta memberikan masukan atas kinerja koperasi.
"Penyusunan bahan RAT ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan transparansi dan profesionalisme pengelolaan koperasi," kata dia.
Ia pun menekankan pentingnya kedisiplinan dalam penyelenggaraan RAT oleh setiap koperasi sebagai indikator kinerja pemerintah daerah di sektor koperasi.
"Seluruh peserta pelatihan diimbau untuk serius dan sungguh-sungguh mengikuti materi agar dapat diterapkan langsung di koperasi masing-masing," kata Mastur.
Pada kesempatan itu Mastur juga menyinggung capaian Barito Utara dalam membentuk 95 koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 koperasi telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sementara 15 sisanya masih dalam proses yang ditargetkan rampung sebelum akhir Juni 2025.
“Terbentuknya koperasi Merah Putih ini menjadi harapan baru untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pelayanan publik di desa dan kelurahan. Maka sinergi dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan,” katanya.
Baca juga: Pemkab Barut fasilitasi kerja sama BUMDes dan perusd Batara Membangun
Ketua panitia pelaksana kegiatan Bientifeni mengatakan bahwa dalam kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang peserta dari angkatan I sebanyak 20 orang dan angkatan II sebanyak 20 orang dengan narasumber dari Dinas Nakertranskop UKM dan Dekopinda Barito Utara.
Pelatihan ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis penyusunan laporan, meningkatkan kualitas tata kelola koperasi, memenuhi persyaratan regulasi (menjamin dokumen RAT sesuai undang-undang koperasi keperluan audit, legalitas dan pembinaan dinas terkait mempersiapkan pelaksanaan RAT yang efektif.
"Dengan pelatihan ini, diharapkan koperasi-koperasi di Barito Utara semakin tertib administrasi, kuat secara kelembagaan, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat lokal," kata dia.