"TERCIDUK! Bandar Sabu 55 Gram dari Murung Raya Ditangkap di Barito Utara — Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda!"
Barito Utara, 20 Mei 2025 — Warga dikejutkan oleh penangkapan dramatis seorang pengedar narkotika asal Murung Raya yang membawa sabu seberat 55,14 gram! Tersangka YL (43), warga Muara Tuhup, ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara saat hendak melakukan transaksi haram di pinggir Jalan Brigjend Katamso Km 02, Kelurahan Melayu, Selasa pagi (20/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tersangka yang tengah mengendarai motor menuju arah Murung Raya langsung diamankan. Saat penggeledahan, YL menunjukkan tempat penyimpanan sabu—disembunyikan rapi dalam dasbor motor dan bungkus rokok!
Total barang bukti: 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih—dengan berat bruto 55,14 gram. Jumlah yang cukup untuk meracuni ratusan orang!
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas, Iptu Novendra WP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkotika:
“Ini adalah bentuk komitmen kami memutus rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku merusak masa depan bangsa!”
Novendra juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor:
“Kami butuh kerja sama masyarakat. Jangan takut! Informasi sekecil apapun bisa menyelamatkan banyak nyawa!”
Kini tersangka YL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
STOP Narkoba Sekarang! Jangan Biarkan Racun Ini Menguasai Barito Utara!