Infobaritoutara.id

Kelompok Tani Lolo Desa Sikan Ambil Alih Lahan Sawit



BARITO UTARA — Konflik kerja sama lahan perkebunan kelapa sawit antara Kelompok Tani Kebun Lolo Desa Sikan dan PT Antang Ganda Utama (AGU) dibahas dalam rapat mediasi yang digelar di Ruang C Sekretariat Pemkab Barito Utara, beberapa hari setelah surat pemberitahuan pengambilalihan lahan diterima pihak terkait.Dalam pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah, perwakilan Kelompok Tani Lolo menyampaikan bahwa mereka telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pengambilalihan Lahan Nomor 01/K.Tani-LOLO/IX/2026 tertanggal 17 September 2026. Surat itu merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Nomor /001/DSN AGU/SPK/XII/2017 dan berita acara sebelumnya.Wakil Ketua Kelompok Tani, Muhamad Rubis, mengatakan keputusan pengambilalihan diambil karena pihak manajemen PT AGU dinilai tidak memenuhi kewajiban dan kurang menghargai hak-hak pemilik lahan. "Kami mengambil alih kembali lahan dan kebun sawit secara penuh. Sejak surat ini diterbitkan, manajemen perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan kerja sama," kata Rubis kepada wartawan.Surat pemberitahuan itu juga telah ditembuskan ke Bupati Barito Utara, Kapolres, Kapolsek, Danramil, serta pihak perusahaan. Kelompok Tani memperingatkan bahwa jika perusahaan tetap melakukan kegiatan di lahan tersebut, tindakan itu akan dianggap penyerobotan dan akan ditempuh upaya Jalur  hukum.Hingga saat ini PT Antang Ganda Utama belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah pengambilalihan tersebut. Pemerintah daerah melalui mediasi meminta kedua pihak menempuh penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan agar tidak menimbulkan konflik di lapangan.Kepala Desa Sikan juga diharapkan berperan aktif memediasi demi tercapainya solusi yang adil bagi petani dan pihak perusahaan.

Tim Red
Posting Komentar
ADVERTISEMENT