Zakat Fitrah Barut 1447 H: Rp37.500–Rp70.000 per Jiwa
Barito Utara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp37.500 hingga Rp70.000 per jiwa. Ketetapan ini berlaku untuk wilayah Muara Teweh dan sekitarnya, dengan penyesuaian di daerah lain.Kepala Kemenag Barito Utara, Arbaja, menyatakan hal itu saat dihubungi di Muara Teweh, Sabtu (7/3/2026). "Kami sedang diedarkan ketetapan ini ke Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid, langgar, serta instansi terkait di Barito Utara," ujarnya.Zakat fitrah setara minimal 2,5 kg beras sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Jika dibayar tunai, nilainya disesuaikan harga beras lokal: Rp37.500 (kualitas rendah), Rp45.000 (menengah), dan Rp62.500 (tertinggi). Bagi yang menggunakan takaran 2,8 kg sesuai fatwa MUI Kalimantan Tengah, besaran zakat Rp42.000 (rendah), Rp50.400 (menengah), hingga Rp70.000 (tertinggi).Arbaja juga mengumumkan fidyah bagi yang tidak berpuasa karena alasan syar'i, sebesar seperempat nilai zakat fitrah per hari puasa yang ditinggalkan.Untuk zakat mal, nisab emas 85 gram (harga Rp2.500.000/gram) mencapai Rp212.500.000, dengan zakat 2,5 persen atau Rp5.312.500 setelah haul satu tahun. Zakat penghasilan nisab Rp212.500.000 per tahun (atau Rp17.708.000/bulan), zakat 2,5 persen. Sementara zakat pertanian/perkebunan (padi, sawit, karet) nisab 653 kg gabah kering giling (setara 524 kg beras), kadar 10 persen (tadah hujan) atau 5 persen (irigasi).Ketentuan lain mencakup zakat perdagangan, hasil tambang (emas, batu bara, galian C), perikanan, peternakan, dan sarang walet.Arbaja mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau UPZ setempat. "Semoga ketetapan ini memudahkan umat menunaikan kewajiban, sehingga manfaatnya tepat sasaran bagi mustahik di Barito Utara," pungkasnya.
Copyright : Penulis: Redaksi