Infobaritoutara.id

Warga Desa Karendan hadirkan 4 saksi adat, kuasa hukum tuding saksi perusahaan tak resmi dan lahan tumpang tindih izin PT Wiki.

 



       Muara Teweh, Batara -Sidang perdata nomor 29/Pdt.G/2025 di PN Muara Teweh memanas Senin (2/3/2026). Agenda pemeriksaan saksi mengupas status lahan 1.800 hektare sengketa antara warga Desa Karendan dan PT Nusa Persada Resources (NPR): hutan lindung atau ladang berpindah milik masyarakat adat Dayak?Majelis Hakim Sugianor SH dengar keterangan saksi dari penggugat (warga): Trisno, Dores, Dorianto, dan Moses. Pihak NPR hadirkan Agustinus serta Krismon, plus perwakilan Ormas.



Kuasa hukum warga, Ardian Pratomo, yakin kesaksian penggugat kuat. "Keterangan saksi jelas gambarkan lahan Pak Prianto sebagai ladang berpindah turun-temurun, praktik pertanian tradisional Dayak sebelum izin korporasi," tegasnya.Saksi Moses perjelas: ladang berpindah jaga kesuburan tanah, ketahanan pangan, efisiensi biaya, plus nilai spiritual budaya adat. "Proses dari buka lahan sampai panen penuh unsur spiritual. Hak ulayat diakui UUD 1945, batasnya berdasarkan silsilah keluarga tanpa konflik internal," ujarnya ke media.Meski patuh aturan negara, Moses kecewa tak bisa jelaskan detail karena status saksi. "Kami jawab yang ditanya saja."Kontroversi Saksi NPR dan Dugaan Masalah Internal

Ardian sindir saksi NPR: salah satu tak bawa surat tugas resmi, hanya instruksi lisan. "Jadi datang atas nama pribadi, keterangannya tak wakili korporasi."

Lebih lanjut, lahan NPR disebut tumpang tindih izin PT Wiki, picu dugaan konflik internal perusahaan.Konflik klasik ini jadi sorotan ekspansi korporasi vs hak adat di Barito Utara. Warga harap hakim objektif akui hak mereka dan beri kompensasi jika terbukti. Sidang lanjut agenda pembuktian berikutnya. Warga Karendan tunggu putusan yang lindungi warisan turun-temurun.

Copyright: MCB group

Posting Komentar
ADVERTISEMENT