Infobaritoutara.id

Kepala Bandara Kendari Dituding Halangi Jurnalis, IJTI: Bisa Dipidana!

 

       Kendari, 8 Agustus 2025 – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan Kepala Bandara Haluoleo Kendari, Denny Arianto, yang memerintahkan penghapusan paksa foto dan video milik jurnalis Antara, La Ode Muh Deden Saputra, saat meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Insiden terjadi sekitar pukul 06.20 WITA di area check-in Bandara Haluoleo. Saat itu, Deden tengah merekam proses keberangkatan empat tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Kolaka Timur yang dibawa KPK. Meski sempat ditegur, Deden tetap bekerja sesuai tugas jurnalistiknya.



Tak lama, beberapa petugas bandara mendatanginya dan, di bawah perintah Kepala Bandara, memaksa membuka ponsel serta menghapus seluruh rekaman. Penghapusan dilakukan di depan banyak orang, lalu ponsel kembali diperiksa untuk memastikan video benar-benar hilang.


Deden mengaku, tindakan itu disebut-sebut atas permintaan KPK agar tidak ada dokumentasi keberangkatan mereka. Padahal, IJTI menegaskan area check-in adalah ruang publik yang boleh diakses dan diliput jurnalis.


“Tindakan ini jelas pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan kerja jurnalis dilindungi, dan siapa pun yang menghalangi bisa dipidana hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta,” tegas IJTI Sultra.


IJTI Sultra menyatakan enam sikap resmi, di antaranya: mengecam keras insiden tersebut, menuntut permintaan maaf terbuka dari pihak Bandara Haluoleo dan KPK, mendesak investigasi oleh Kemenhub, Angkasa Pura I, KPK, dan Dewan Pers, serta mengingatkan semua pihak menghormati kerja jurnalistik.


Dukungan serupa disampaikan Ketua Pengda IJTI Kalimantan Tengah H. Syamaudinoor, dan Ketua Perwakilan Pengda IJTI Barito Utara, Teno Jatmika, yang menegaskan tindakan menghapus paksa materi liputan adalah ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

Posting Komentar
ADVERTISEMENT