Batara, 14 Agustus 2025 - DPRD Kabupaten Barito Utara bersama pemerintah daerah setempat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
"Kami berharap kesepakatan ini menjadi landasan yang kuat untuk penyusunan APBD 2026 yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Barito Utara," kata Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini memimpin rapat di Muara Teweh, Kamis.
Setelah mendapat persetujuan anggota DPRD secara aklamasi, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 serta Pakta Integritas penyusunan dan pengesahan KUA-PPAS oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Indra Gunawan, pimpinan DPRD, dan Sekretaris Daerah.
Menurut Mery, penandatanganan KUA-PPAS ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran yang mengacu pada peraturan perundang-undangan serta memenuhi indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pj. Bupati Barito Utara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), kepala perangkat daerah, dan seluruh undangan yang telah hadir dan berpartisipasi.
"Dengan semangat kebersamaan, kita dapat mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Mery Rukaini
Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam proses penyusunan dan penetapan APBD 2026.
"Alhamdulillah, jadwal kita pas. Sesuai ketentuan, paling lambat bulan November APBD 2026 sudah harus ditetapkan. Tahapan ini semoga tepat waktu, karena kalau terlambat, evaluasi APBD di provinsi juga ikut molor, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” ujar Indra Gunawan.
Rapat Paripurna II DPRD Barito Utara dihadiri Pj Bupati Indra Gunawan, Sekda Barito Utara Muhlis, mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
