"Bimtek ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap tata cara penyampaian LKPM secara daring serta penerapan sistem OSS (Online Single Submission) dalam proses perizinan," kata Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda setempat Eveready Noor di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, perizinan berbasis risiko merupakan bentuk reformasi regulasi yang bertujuan menyederhanakan prosedur dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, efisien, dan transparan.

Pelaporan LKPM, katanya, tidak hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting pemerintah untuk memantau investasi, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan kebijakan yang tepat.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus membangun sinergi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif demi kemajuan ekonomi daerah," kata dia.

Pj Bupati Barito Utara mengapresiasi keberhasilan daerah setempat dalam merealisasikan investasi pada 2024 sebesar Rp1,56 triliun, atau 223,9 persen dari target yang ditetapkan oleh DPMPTSP Provinsi Kalteng Rp697,7 miliar.

Sementara untuk tahun 2025, target investasi ditingkatkan menjadi Rp1,99 triliun, dan hingga triwulan I telah tercapai Rp825,6 miliar," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara Jufriansyah melalui Sekretaris Dinas Adi Hariadi mengadakan tujuan utama bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap pelaporan kegiatan penanaman modal serta pelaksanaan usaha yang sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

"Bimtek ini bertujuan untuk mendorong peningkatan realisasi investasi daerah dan mendukung terciptanya iklim usaha yang lebih baik. Diharapkan pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tertib dan memahami pentingnya perizinan usaha melalui OSS-RBA," ujarnya.


Kegiatan bimtek terbagi menjadi dua sesi, yaitu sesi penyampaian materi oleh para kepala bidang DPMPTSP dan sesi praktik langsung penyampaian LKPM. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pemanfaatan sistem OSS-RBA, yang sejak 2023 telah berhasil menerbitkan 3.371 Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayah Barito Utara.

Panitia pelaksana juga melaporkan bahwa dalam kurun waktu 2024, DPMPTSP Barito Utara telah memperoleh penilaian kinerja dengan kategori "Baik" dari Kementerian Investasi/BKPM-RI dan nilai pelayanan publik "Sangat Baik" dari Ombudsman Kalimantan Tengah.

"Melalui bimtek ini, pemerintah daerah berharap para pelaku usaha semakin proaktif dalam menjalankan kewajiban pelaporan dan mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Barito Utara," kata Adi Hariadi.