"Berdasarkan hasil kajian akhir, laporan ini kami hentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Terlapor tidak terbukti melanggar unsur-unsur pidana pemilu sebagaimana yang dilaporkan," kata Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Adam, Bawaslu bersama tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), telah melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pihak terlapor.

"Kami melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan objektif untuk memastikan apakah unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan benar-benar terpenuhi," tegas Adam.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks pasal 515 misalnya, unsur yang harus terpenuhi termasuk adanya kesengajaan saat pemungutan suara dan janji atau pemberian uang kepada pemilih untuk memengaruhi hak pilihnya.

Namun, dari hasil kajian dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, laporan terhadap pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inry peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan tidak cukup bukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilihan.

Adam juga menegaskan bahwa Bawaslu selalu bersikap profesional dan terbuka terhadap koreksi yang objektif. Penanganan laporan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun.

“Kami ingin menciptakan kepastian hukum dan menjaga integritas proses pemilu,” kata Adam didampingi dua anggota Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud dan Adi Susanto.

Malik Muliawan merupakan tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix Tingan dengan nomor laporan 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025.
PSU pilkada tindak lanjut putusan MK digelar pada 6 Agustus 2025 diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara yakni calon nomor urut 1 Shalahuddin dan Felix S Tingan serta calon nomor urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni.

Sebelumnya MK RI melalui amar Putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang dalam PSU.

MK mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

MK memerintahkan KPU kembali melakukan PSU untuk Pilkada Barito Utara 2024 dengan diikuti oleh paslon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.