PSU ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.
Gubernur Agustiar menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh elemen masyarakat Barito Utara antara lain mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyukseskan PSU dan memastikan warga yang memiliki hak pilih di TPS 01 dan TPS 04 untuk menggunakan hak suaranya tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun praktik politik uang dari pihak mana pun.
"Ditekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat bersama KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan selama proses pemungutan suara, penghitungan, hingga penetapan hasil oleh KPU," kata dia.
Agustiar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga falsafah "Huma Betang" yang menjunjung nilai kebersamaan, toleransi, gotong royong, serta musyawarah dan mufakat.
PSU ini kata dia, adalah untuk masyarakat Barito Utara, dan siapapun pemenangnya merupakan kemenangan bagi seluruh masyarakat.