"Tanpa jaminan pasokan yang stabil, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam rantai distribusi, sehingga masyarakat yang membutuhkan elpiji bersubsidi akan kesulitan mendapatkannya," kata Taufik Nugraha di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, jika memang pemerintah menetapkan pedagang seperti warung dan kios eceran tidak boleh lagi menjual LPG 3 Kg, maka wajib bagi pemerintah memastikan pasokan selalu tersedia di pangkalan. Kalau tidak, kebijakan ini justru akan menciptakan masalah baru dalam distribusi.
Ia juga menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan kebutuhan utama masyarakat kecil, sehingga kebijakan terkait distribusinya harus benar-benar berpihak kepada mereka.
"Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat, khususnya yang memang berhak mendapatkan LPG subsidi," tambahnya.
Hingga saat ini, masyarakat dan pelaku usaha kecil masih menanti kejelasan teknis terkait aturan tersebut serta jaminan distribusi yang lebih efektif agar tidak menimbulkan kelangkaan atau lonjakan harga di pasaran.
Barito Utara, 05 Februari 2025 - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,Taufik Nugraha menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram di pangkalan jika aturan pelarangan penjualan di kios eceran atau warung benar-benar diterapkan.